(Doc-Infokrw)
Karawang, mediasatu.co.id – Orang tua siswa di Kabupaten Karawang tidak perlu mengeluarkan biaya untuk membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) sebagai bahan pendamping pembelajaran di sekolah. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Karawang telah menyediakan modul belajar gratis untuk menunjang kegiatan belajar siswa SD dan SMP.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan Natakusumah menjelaskan bahwa modul tersebut telah berdasarkan kurikulum yang berlaku. Kehadiran modul itu sekaligus menjadi alternatif bahan ajar pendamping sebagai pengganti LKS.
“Modul ini sesuai dengan kurikulum yang berlaku dan merupakan penunjang proses belajar mengajar siswa sebagai pengganti LKS,” ujar Wawan pada Sabtu (1/8/2026).
Atas kebijakan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karawang menegaskan sekolah tidak boleh menjual ataupun mewajibkan peserta didik membeli LKS. Wawan mengatakan penyediaan bahan ajar secara gratis merupakan bentuk komitmen Pemkab Karawang untuk menciptakan layanan pendidikan yang berkualitas dan transparan. Kebijakan ini juga bertujuan agar siswa dan orang tua tidak terbebani pungutan dalam proses pendidikan.
Di sisi lain, Wawan meminta masyarakat berhati-hati terhadap informasi mengenai dugaan penjualan LKS di sekolah. Menurutnya, setiap informasi yang orang tua sebaiknya terima sebaiknya konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak sekolah. Langkah tersebut untuk mencegah munculnya kesalahpahaman.
“Jika ada informasi terkait penjualan LKS atau bahan ajar, silakan konfirmasi ke sekolah supaya tidak terjadi salah paham,” katanya.
















