(Doc-Istimewa)
Jakarta, mediasatu.co.id – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2026). Regulasi tersebut memuat 23 bab dan 313 pasal dengan sejumlah ketentuan baru terkait perlindungan pekerja. Salah satu aturan yang mendapat perhatian yakni larangan perusahaan menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja.
UU tersebut juga memberikan penguatan terhadap hak pekerja perempuan. Aturan baru itu menjamin hak cuti melahirkan dan keguguran sekaligus memastikan pekerja tetap memperoleh upah sesuai ketentuan.
Selain perlindungan bagi pekerja perempuan, regulasi ini mengatur dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemerintah juga memasukkan ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja penyandang disabilitas serta memperkuat pengawasan dan aspek keselamatan kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan UU Pelindungan Ketenagakerjaan turut memperkuat prinsip nondiskriminasi di lingkungan kerja. Prinsip tersebut mencakup proses rekrutmen, pemberian upah, pengembangan karier, hingga hubungan kerja.
Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga menjadi tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi pada 2024. Putusan tersebut berkaitan dengan gugatan sejumlah serikat pekerja terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.
















