(Doc-Fakta Indo)
Jakarta, mediasatu.co.id – Jaksa penuntut umum resmi mengajukan banding atas putusan 5 tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan, ABK yang terjerat kasus peredaran sabu 2 ton. Dalam banding tersebut, jaksa tetap bersikukuh menuntut hukuman mati.
Menurut Senopati, langkah itu diambil karena sesuai dengan tuntutan awal yang telah disampaikan dalam persidangan. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea, menyayangkan keputusan tersebut. Ia menyebut keluarga terdakwa sebenarnya telah menerima putusan 5 tahun penjara karena khawatir hukuman akan diperberat di tingkat banding.
Hotman juga menekankan bahwa kliennya baru bekerja selama tiga hari sebagai ABK dan tidak mengetahui adanya narkotika di kapal. Di sisi lain, jaksa Muhammad Arfian sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf di hadapan DPR terkait penanganan kasus tersebut. Namun, langkah banding dengan tuntutan hukuman mati kini dipandang bertentangan dengan sikap tersebut. Perkara ini masih akan berlanjut di tingkat pengadilan tinggi dan menjadi perhatian luas masyarakat.


















