(Doc-nixnews)
Jakarta, mediasatu.co.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui jaksa penuntut umum resmi mengajukan kasasi terhadap putusan bebas yang dijatuhkan kepada Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lainnya dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dapot Dariarma, menyebut langkah tersebut diambil karena majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai belum mempertimbangkan sejumlah bukti penting dalam persidangan.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa kasasi diajukan berdasarkan ketentuan KUHAP lama, mengingat perkara telah dilimpahkan sejak 9 Desember 2025.
“Benar, JPU telah mengajukan kasasi sedangkan alasan JPU mengajukan kasasi karena perkara dilimpah 9 Desember 2025,” ujarnya.
Kasus ini melibatkan empat terdakwa, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, selain Delpedro. Sebelumnya, pada 26 Februari 2026, majelis hakim memutus bebas para terdakwa karena tidak terbukti melakukan penghasutan yang menyebabkan kerusuhan, berbeda dengan tuntutan jaksa yang meminta hukuman dua tahun penjara.


















