(Doc-nixnews)
Jakarta, mediasatu.co.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui jaksa penuntut umum resmi mengajukan kasasi terhadap putusan bebas Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lainnya. Mereka sebelumnya terlibat dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengambil langkah tersebut karena majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum mempertimbangkan sejumlah bukti penting dalam persidangan.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa kasasi berdasarkan ketentuan KUHAP lama. “Benar, JPU telah mengajukan kasasi sedangkan alasan JPU mengajukan kasasi karena perkara kita limpahkan 9 Desember 2025,” ujarnya.
Kasus ini melibatkan empat terdakwa, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, selain Delpedro. Sebelumnya, pada 26 Februari 2026, majelis hakim memutus bebas para terdakwa karena tidak terbukti melakukan penghasutan yang menyebabkan kerusuhan. Berbeda dengan tuntutan jaksa yang meminta hukuman dua tahun penjara.
















