(Doc-nixnews)
Jakarta, mediasatu.co.id – Tuntutan hukuman total 27 tahun penjara kini membayangi Nadiem Makarim setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pledoi yang disampaikannya. Pihak jaksa menyatakan tetap berpegang pada tuntutan kurungan 18 tahun, denda Rp1 miliar, serta kewajiban uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun dalam sidang replik pada Selasa (9/6/2026). Apabila uang pengganti tersebut tidak mampu dibayarkan, Nadiem harus menjalani tambahan masa hukuman selama 9 tahun.
Terkait putusan replik tersebut, Nadiem menyatakan bahwa landasan dakwaan jaksa terkesan berubah-ubah sejak awal bergulir. Ia memaparkan bahwa polemik ini awalnya bermula dari tuduhan ketidakbermanfaatan Chromebook. Begitu tudingan itu tidak terbukti di persidangan, fokus jaksa disebutnya bergeser ke masalah harga yang dinilai terlalu mahal, sebelum akhirnya berkembang menjadi tuduhan sindikat kejahatan kerah putih (white collar crime).
Lebih lanjut, mantan pejabat tersebut menyayangkan sikap penuntut umum yang justru memosisikan absennya bukti otentik sebagai dasar untuk memperkuat dakwaan korupsi terhadap dirinya.
“Tidak adanya bukti saya menerima sepersen pun itu dijadikan bukti kepada betapa cerdasnya saya menyembunyikan korupsi itu. Bisa bayangkan enggak? Karena enggak ada bukti, nah itu buktinya Nadiem sangat cerdas untuk menyembunyikan buktinya. Jadi, gimana saya mau membela diri sendiri? Tidak adanya bukti itu tersebut dijadikan bukti,” ujar Nadiem.
















