(Doc-Tirtoid)
Jakarta, mediasatu.co.id — Aksi vandalisme menargetkan transportasi publik kembali terjadi. Rangkaian KRL Commuter Line relasi Tanah Abang-Rangkasbitung (Green Line) nomor 1790 menjadi sasaran pelemparan batu oleh orang tidak dikenal (OTK) pada Senin (8/6) malam. Akibat insiden ini, setidaknya satu orang penumpang dilaporkan mengalami luka-luka.
VP Corporate Secretary KAI Commuter (PT KCI), Karina Amanda, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berlangsung sekitar pukul 21.10 WIB.
“Saat melintas antara Stasiun Rawa Buntu – Serpong perjalanan KRL Nomor 1790 terkena pelemparan,” ujar Karina saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (9/6).
Lemparan batu tersebut menghantam kaca jendela pada gerbong keempat hingga pecah dan retak. Nahas, serpihan kaca yang hancur seketika mengenai seorang penumpang yang tengah duduk di dekat jendela tersebut.
“Luka di bagian kaki karena serpihan kaca,” tutur Karina.
Korban langsung dievakuasi dan dibawa ke Pos Kesehatan Stasiun Parung Panjang untuk mendapatkan perawatan medis sesampainya kereta di sana. Sementara itu, petugas pengamanan kereta (PAM Walka) bersiaga menjaga area jendela yang pecah guna memastikan keselamatan penumpang lain selama sisa perjalanan. Perbaikan dan penggantian kaca jendela yang rusak sendiri langsung dikerjakan oleh petugas perawatan sarana di Stasiun Parung Panjang.
Di sisi lain, tim pengamanan Stasiun Serpong langsung bergerak ke titik lokasi pelemparan begitu menerima laporan. Petugas menyisir area sekitar jalur rel guna mencari informasi mengenai keberadaan pelaku, sekaligus mengamankan jalur kereta. Kendati demikian, petugas belum berhasil menemukan pelaku maupun orang mencurigakan di sekitar tempat kejadian.
Atas kejadian ini, KAI Commuter mengecam keras tindakan tersebut. Karina mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian secara tegas melarang tindakan vandalisme yang merusak sarana maupun prasarana perkeretaapian. Pelaku perusakan juga dapat diancam pidana paling lama 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam KUHPidana.
















