(Doc-Istimewa)
Karo, mediasatu.co.id – Kasus dugaan korupsi dalam proyek pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung mengungkap adanya praktik mark-up anggaran. Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan serta pembangunan jaringan instalasi komunikasi dan informatika pada Tahun Anggaran 2020–2023.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa total kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp1,8 miliar, yang berasal dari beberapa tim pengadaan berbeda.
“Dari laporan tim penyidik, perkara ini total kerugiannya itu sebetulnya Rp 1,8 miliar. Di mana Rp 1,8 miliar itu terbagi-bagi dari tim pengadaan yang berbeda,” kata Anang, Senin (30/3).
Dalam perkara ini, videografer Amsal Sitepu diduga menyumbang kerugian negara sebesar Rp202 juta. Dugaan tersebut berkaitan dengan manipulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB), termasuk penggelembungan biaya sewa drone dan proses editing.
“Jadi bukan masalah skill kemampuan, tetapi di RAB itu untuk kegiatan, contohnya untuk sewa drone 30 hari ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma 12 hari, tapi dibayar full. Terus biaya editing segala macam sudah dianggarkan di-double-kan lagi,” tuturnya.
Anang menjelaskan, penyusunan RAB yang dilakukan oleh pihak rekanan menjadi celah terjadinya penyimpangan, terutama karena keterbatasan pemahaman kepala desa terkait aspek teknis anggaran.
“Ini kan dana desa, masalahnya. Nah kepala-kepala desa ini kan enggak terlalu paham. Ini yang membuat RAB-nya, berdasarkan penyidik, ini berasal dari rekanan-rekanan itu sendiri. Sementara kegiatannya itu tidak dilakukan sepenuhnya sesuai dengan yang di RAB, nah ini masalahnya. Sementara pembayaran full,” paparnya.
Terkait tudingan intimidasi melalui pemberian brownies, Kejaksaan Agung membantah keras hal tersebut. Anang menegaskan bahwa pemberian itu merupakan bagian dari program Jaksa Humanis yang juga diberikan kepada terdakwa lain.
“Terkait itu sudah ditanyakan. Rupanya kalau pengakuan dari [Pemberian brownies] itu bagian dari program Jaksa Humanis. Tidak hanya yang bersangkutan, [Terdakwa] yang lain pun ada [diberikan brownies],” ujar Anang.
Ia juga membuka ruang bagi pihak terdakwa untuk membuktikan dugaan intimidasi tersebut dalam pleidoi, jika memang memiliki bukti yang kuat.
“[Untuk intimidasi tersebut] buktikan aja dalam pleidoi. Dituangkan aja kalau merasa seperti itu. Tapi sepanjang ada buktinya aja ya. Itu aja. Kalau dilakukan tidak profesional, ada intimidasi secara baik itu dengan kekerasan atau apa, ibaratnya ada bukti ya silakan laporkan aja ke Jamwas,” sambungnya.


















