(Doc-Istimewa)
Karawang, mediasatu.co.id – Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Endang Sodikin, meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Karawang memberikan kesempatan kerja secara adil tanpa membatasi pelamar berdasarkan usia secara berlebihan. Menurutnya, perusahaan yang menetapkan batas maksimal usia pelamar. Seperti 21 hingga 22 tahun, berpotensi menutup peluang kerja bagi masyarakat yang masih produktif.
“Penerapan syarat maksimal usia pelamar. Misalnya batas usia 21 hingga 22 tahun dalam rekrutmen tenaga kerja ini bagian dari diskriminasi usia di dunia kerja,” kata Endang Sodikin di Karawang, Rabu.
Ia menilai persyaratan usia dalam lowongan kerja kerap menjadi hambatan bagi pencari kerja yang telah melewati batas usia yang perusahaan tentukan. Padahal, mereka mungkin masih memiliki keterampilan, pengalaman, dan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan.
Oleh karena itu, Endang mendorong perusahaan agar lebih mengutamakan kemampuan, pengalaman, kompetensi, serta kesiapan calon tenaga kerja dalam menjalankan tugas. Menurutnya, perusahaan dapat mempertimbangkan batasan usia apabila terdapat alasan teknis tertentu yang berkaitan langsung dengan tuntutan pekerjaan.
“Perusahaan sebaiknya tidak hanya melihat usia pelamar, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan dan pengalaman. Jangan sampai masyarakat yang masih produktif kehilangan kesempatan bekerja hanya karena terbentur persyaratan usia,” kata dia.
Endang berharap perusahaan di Karawang dapat menerapkan proses rekrutmen yang lebih terbuka. Serta memberikan kesempatan kepada pencari kerja dari berbagai kelompok usia sesuai kualifikasi.
















