(Doc-Tirtoid)
Jakarta, mediasatu.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Hal ini terjadi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam keterangannya pada Kamis (4/6/2026), Setyo menyebut dugaan praktik tersebut berlangsung secara terstruktur. Kemudian, melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Ia juga menyebut nama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, dalam perkara yang tengah KPK dalami.
“Silmy Karim menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu (setiap hari Jumat),” tegas Setyo.
Menurut Setyo, mekanisme yang ia gunakan adalah penarikan biaya tambahan kepada WNA maupun biro jasa yang mengurus dokumen keimigrasian. Dana tersebut kemudian ia tampung melalui rekening pengepul sebelum ia distribusikan kepada pihak-pihak tertentu.
“Untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang ia proses, setiap klik ada harganya,” ungkap Setyo menjelaskan modus penarikan biaya tersebut.
KPK menduga praktik tersebut telah berlangsung sejak Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi hingga menduduki posisi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. “Selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar,” tutup Setyo. Di sisi lain, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2026, Silmy Karim tercatat memiliki total harta kekayaan bersih sebesar Rp234,5 miliar.
















