(Doc-Tirtoid)
Jakarta, mediasatu.co.id – Komnas HAM menilai instruksi tembak di tempat terhadap pelaku begal berpotensi melanggar hak asasi manusia. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan aparat tidak boleh menggunakan senjata api secara sewenang-wenang terhadap terduga pelaku tindak pidana.
“Jadi tidak boleh sewenang-wenang menemb4k terduga pelaku tindak pidana,” kata Anis Hidayah, dikutip Selasa (19/5/2026).
Menurut Anis, penggunaan senjata api oleh anggota Polri hanya dapat dilakukan sebagai langkah terakhir dalam kondisi tertentu, terutama ketika keselamatan petugas maupun masyarakat berada dalam ancaman langsung.
“Sehingga imbauan dari Polda Lampung untuk temb4k di tempat pelaku begal tidak diperbolehkan berdasarkan berbagai ketentuan yang ada,” ujar Anis.
Sebelumnya, Kapolda Lampung Helfi Assegaf menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas pelaku begal setelah Brigadir Kepala Arya Supena tewas saat menggagalkan aksi pembegalan. Helfi menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan jalanan di wilayah Lampung.


















