Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Peristiwa

Komnas HAM Kritik Instruksi Begal Ditembak di Tempat

3
×

Komnas HAM Kritik Instruksi Begal Ditembak di Tempat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-Tirtoid)

Jakarta, mediasatu.co.id – Komnas HAM menilai instruksi tembak di tempat terhadap pelaku begal berpotensi melanggar hak asasi manusia. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan aparat tidak boleh menggunakan senjata api secara sewenang-wenang terhadap terduga pelaku tindak pidana.

Example 300x600

“Jadi tidak boleh sewenang-wenang menemb4k terduga pelaku tindak pidana,” kata Anis Hidayah, dikutip Selasa (19/5/2026).

Menurut Anis, penggunaan senjata api oleh anggota Polri hanya dapat dilakukan sebagai langkah terakhir dalam kondisi tertentu, terutama ketika keselamatan petugas maupun masyarakat berada dalam ancaman langsung.

“Sehingga imbauan dari Polda Lampung untuk temb4k di tempat pelaku begal tidak diperbolehkan berdasarkan berbagai ketentuan yang ada,” ujar Anis.

Sebelumnya, Kapolda Lampung Helfi Assegaf menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas pelaku begal setelah Brigadir Kepala Arya Supena tewas saat menggagalkan aksi pembegalan. Helfi menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan jalanan di wilayah Lampung.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *