(Doc-nixnews)
Jakarta, mediasatu.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah merancang regulasi yang lebih detail mengenai pemberian hak penamaan halte dan stasiun transportasi umum. Termasuk kemungkinan bagi partai politik untuk terlibat dalam skema tersebut. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa aturan tersebut tidak akan ia susun secara tergesa-gesa. Melainkan melalui kajian menyeluruh.
“Naming rights ini tentunya nanti akan kita buat aturan yang lebih rinci dan detail,” ujar Pramono.
Menurutnya, sebagai kota global, Jakarta harus mampu beradaptasi dan membuka peluang terhadap berbagai inovasi. Termasuk kerja sama yang berpotensi meningkatkan nilai aset daerah.
“Tetapi saya memang berpikir bahwa Jakarta ini sebagai kota global, kota modern, harus membuka diri terhadap berbagai hal,” ujarnya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa kebijakan tersebut tetap harus mengutamakan kepentingan publik. Faktor kenyamanan pengguna transportasi, keamanan, serta keindahan tata kota menjadi aspek penting.
“Yang paling penting adalah menjaga kenyamanan, keamanan, dan keindahan. Tentunya naming rights tidak boleh juga mengganggu keindahan kota. Nanti akan kami atur untuk itu,” tegasnya.
Skema naming rights sendiri telah lebih dulu melalui kerja sama dengan pihak swasta. Beberapa stasiun MRT dan halte Transjakarta telah menggunakan nama sponsor, seperti Bundaran HI Astra dan Senayan Mastercard. Bahkan, grup musik D’Masiv juga pernah membeli hak penamaan halte Petukangan di Jakarta Selatan.
Wacana pelibatan partai politik dalam skema ini pun menjadi perhatian publik. Oleh karena itu, Pemprov DKI memastikan regulasi akan tetap menjaga keseimbangan antara inovasi, kepentingan ekonomi, dan kepentingan masyarakat luas.


















