(Doc-Tirtoid)
Jakarta, mediasatu.co.id – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menetapkan aturan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap responsif selama menjalani kerja dari rumah (WFH). ASN wajib merespons panggilan atau pesan dalam waktu maksimal lima menit selama jam kerja.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur pelaksanaan WFH satu hari dalam sepekan di lingkungan pemerintah daerah, yang umumnya berlaku setiap Jumat. “Untuk meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan WFH, handphone mereka harus aktif. Sehingga dapat terdeteksi lokasi melalui geolokasi,” ujar Tito, Selasa (31/3/2026).
Dalam aturan tersebut, ASN yang tidak merespons dua kali panggilan akan terkena teguran lisan. Sementara itu, jika tidak memberikan respons dalam waktu lima menit tanpa alasan yang jelas, maka akan mendapat teguran tertulis.
Lebih lanjut, ASN yang melakukan pelanggaran secara berulang akan menghadapi sanksi yang lebih tegas. Mulai dari evaluasi kinerja hingga sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Penerapan kebijakan WFH ini merupakan bagian dari upaya efisiensi energi yang dilakukan pemerintah. Khususnya di tengah situasi konflik global yang berdampak pada berbagai sektor.
















