(Doc-Istimewa)
Karawang, mediasatu.co.id — Polisi menangkap seorang pemilik warung kelontong berinisial FR (30). Pria tersebut melakukan pencabulan terhadap delapan anak di wilayah perkotaan Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kasie Humas Polresta Karawang, Ipda Muh Asim, mengatakan FR melakukan dugaan pencabulan terhadap tujuh anak laki-laki dan seorang anak perempuan. “Pelaku berinisial FR (30) ditangkap di wilayah Kecamatan Karawang Barat, karena menc4buli tujuh anak laki-laki dan seorang perempuan,” kata Kasie Humas Polresta Karawang, Ipda Muh Asim, di Karawang, Selasa.
Asim menjelaskan, polisi menangkap FR setelah menerima informasi dan laporan dari orang tua korban pada Minggu (1/11). Menurutnya, dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Minggu siang (18/10). Lokasinya berada di sebuah warung di Kecamatan Karawang Barat, Karawang.
Salah seorang korban berinisial RAP (14) kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Korban mengaku mengalami perlakuan tidak pantas dari pelaku.
Ayah korban berinisial DP (45) lalu melaporkan kejadian itu ke Polresta Karawang pada 1 November 2026. Ia meminta polisi menangani kasus tersebut melalui proses hukum.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, kita menemukan adanya dugaan perbuatan cabul terhadap sejumlah anak,” kata dia.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menemukan dugaan korban lainnya. Hasil pengembangan mengungkap bahwa FR melakukan pencabulan terhadap delapan anak. Delapan korban tersebut terdiri atas tujuh anak laki-laki dan satu anak perempuan.
















