(Doc-Istimewa)
Sukabumi, mediasatu.co.id – TR (47) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak tirinya, NS (13), yang meninggal dunia di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Penetapan tersebut disampaikan Kapolres Sukabumi AKBP Samian pada Rabu (25/2).
“Terhadap saudari TR sudah kita tetapkan jadi tersangka atas dugaan kekerasan, baik fisik ataupun psikis,” ujar Samian.
Menurutnya, penyidik belum merinci bentuk kekerasan terbaru yang dialami korban karena masih dalam proses pendalaman.
“Itu masih didalami. Ya kalau yang kejadian terbaru ini masih didalami dan tentunya kita tidak mengejar pengakuan. Penyidik bekerja profesional dengan mengumpulkan alat bukti secara scientific crime investigation yang tentunya bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” kata Samian.
Polisi juga masih menunggu hasil uji patologi anatomi dan toksikologi dari laboratorium forensik yang diperkirakan selesai dalam waktu satu hingga dua minggu.
Selain itu, kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus ditelusuri.
“Masih kita dalami adanya tersangka lain, namun kita sekarang masih fokus bagaimana mendalami unsur-unsur berkenaan daripada pasal-pasal yang mungkin bisa kita perkuat,” ujarnya.
Samian mengungkapkan dugaan kekerasan terhadap korban telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Pada 4 November 2024 sempat ada laporan yang diproses dan berakhir dengan perdamaian.
“Terkait dengan penganiayaan yang diderita oleh korban anak, ini sudah terjadi beberapa tahun yang lalu, seperti pada tanggal 4 November 2024 itu pernah ada juga laporan, namun laporan itu sudah kita proses dan ada perdamaian dan itu tentunya akan kita dalami lagi, akan kita tindaklanjuti. Dan sebelumnya, hasil dari keterangan korban NS pada saat di LP tahun 2024, pada 2023 juga mengalami kekerasan yang sama,” ujarnya.
Sebelumnya, korban disebut mengalami kekerasan fisik berupa jeweran, tamparan, dan cakaran selama tinggal bersama tersangka.
“Untuk motifnya sendiri masih kita dalami, karena ini sebagai orang tua, ya berdalih mendidik anaknya,” kata dia.
Kini, tersangka telah ditahan di Mapolres Sukabumi dan dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


















