(Doc-Tirtoid)
Jakarta, mediasatu.co.id – Masyarakat kini tidak perlu lagi datang langsung ke kantor polisi untuk membuat laporan. Melalui Polri Super Apps, layanan Laporan Polisi (LP) dan Laporan Kehilangan (LK) sudah dapat diakses secara daring. Peluncuran fitur ini dilakukan oleh Mabes Polri pada Selasa (14/4/2026) sebagai bagian dari inovasi pelayanan publik berbasis digital.
Wakapolri Dedi Prasetya menjelaskan bahwa sistem pelaporan telah dilengkapi dengan verifikasi identitas yang aman dan terintegrasi. Selain itu, waktu respons layanan ditargetkan kurang dari 10 menit.
“Inovasi ini juga merupakan implementasi program prioritas Kapolri yang menekankan pada transformasi pelayanan publik,” ujar Dedi. Dalam pengembangannya, Polri Super Apps akan menjadi platform terpadu yang menggabungkan berbagai layanan kepolisian dalam satu aplikasi.


















