(Doc-Tirtoid)
Padang, mediasatu.co.id – Proses eksekusi lahan proyek flyover Sitinjau Lauik di Kecamatan Lubuk Kilangan, Padang, berlangsung ricuh pada Rabu (15/4). Eksekusi tetap dilaksanakan meski mendapat penolakan dari warga yang mengklaim kepemilikan lahan.
Petugas gabungan membongkar pagar dan bangunan pondok yang sebelumnya didirikan di atas lahan seluas 22.942 meter persegi tersebut. Warga sempat memprotes dan mengganggu pembacaan surat eksekusi oleh juru sita dari Pengadilan Negeri Padang.
Meski terjadi ketegangan, aparat kepolisian berhasil mengamankan lokasi sehingga proses eksekusi dapat diselesaikan. Juru sita PN Padang, Hendri D, menegaskan bahwa langkah ini dilakukan demi kelancaran proyek strategis nasional.
“Sekarang sudah tuntas, tidak ada gangguan lagi. Kalau masih ada yang mencoba mengganggu, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sengketa lahan ini sebelumnya sempat menghambat proyek selama enam bulan. Secara administratif, lahan tercatat atas nama Ridwan dan telah menerima ganti rugi, namun muncul pihak ketiga yang menguasai lahan saat proses pengosongan.
Kuasa hukum pihak ketiga, Muhammad Hari Fadillah, menyampaikan keberatan terhadap eksekusi tersebut. Ia menilai proses mediasi belum dilakukan secara maksimal. “Kami mendukung proyek ini, tapi seharusnya ada pendekatan yang baik. Panggil para pihak, lakukan mediasi yang benar. Itu tidak dilakukan secara maksimal,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum eksekusi terhadap kliennya serta menyoroti nilai adat Minangkabau yang melekat pada tanah tersebut. “Yang menjadi termohon itu Ridwan, bukan klien kami. Jadi kami mempertanyakan, apakah konsinyasi (penitipan uang ganti rugi Rp12,3 miliar) bisa menjadi dasar mengeksekusi pihak ketiga,” katanya.
“Ini bukan soal uang. Ini soal hak. Tanah pusako tinggi di Minangkabau wajib dipertahankan,” tambahnya.


















