(Doc-Istimewa)
Karawang, mediasatu.co.id – Pada Kamis (16/4/2026), Komisi I DPRD Kabupaten Karawang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Theatre Night Mart yang berlokasi di Jalan Tuparev. Dalam sidak, pihaknya temukan sejumlah pelanggaran terkait perizinan yang berujung pada rekomendasi penutupan sementara tempat usaha tersebut.
Kegiatan pengawasan ini tidak Komisi I lakukan sendiri. Di mana, Komisi I menggandeng sejumlah instansi terkait untuk memastikan pemeriksaan berjalan komprehensif. Hadir dalam giat tersebut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Jajaran Polsek Karawang Kota.
Di samping itu, fokus utama sidak meliputi pengecekan dokumen perizinan, kesesuaian tata ruang, hingga aspek ketertiban umum. Rombongan legislatif memeriksa langsung aktivitas usaha dan mencocokkannya dengan dokumen milik pengelola.
(Doc-Istimewa)
Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, mengungkapkan bahwa hasil pengecekan sementara menunjukkan legalitas Theatre Night Mart masih jauh dari kata lengkap. Beberapa dokumen vital yang belum terpenuhi antara lain Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Kita akan gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lagi. Gedung ini belum layak, PBG dan SLF-nya juga belum selesai, serta izin-izin lainnya juga belum rampung,” tandasnya.
Selain masalah bangunan, Saepudin menyoroti adanya indikasi ketidaksesuaian antara izin operasional dengan fakta di lapangan. Ia menyebutkan bahwa izin yang terdaftar adalah untuk usaha restoran. Namun, kondisi fisik bangunan tidak mencerminkan fungsi tersebut.
“Di izin tertulis restoran, tapi kondisi di lapangan belum sepenuhnya mencerminkan fungsi restoran. Bahkan jumlah kursinya juga terlalu banyak, tidak sesuai,” tambahnya.
Sebagai langkah tegas penegakan aturan, Komisi I DPRD Karawang akan segera melayangkan surat rekomendasi resmi. Rekomendasi ini ditujukan kepada Pimpinan DPRD Karawang dan Satpol PP sebagai penegak Perda.
Poin-poin langkah tindak lanjut DPRD:
1. Meminta penutupan sementara operasional Theatre Night Mart.
2. Pengelola wajib menyelesaikan seluruh izin sebelum diizinkan beroperasi kembali.
3. Memanggil pihak pengelola dan dinas terkait untuk klarifikasi mendalam.
“Saya akan membuat surat rekomendasi kepada Ketua DPRD dan Satpol PP untuk menutup sementara sebelum seluruh perizinannya selesai,” pungkasnya.
Langkah ini diambil guna mencegah potensi pelanggaran yang lebih luas. Sekaligus, memberikan efek jera agar seluruh pelaku usaha di Kabupaten Karawang patuh terhadap regulasi yang berlaku.


















