(Doc-Tirtoid)
Pati, mediasatu.co.id – Seorang ibu rumah tangga berusia 30 tahun di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, menjadi korban tindak asusila oleh seorang pria berinisial AS (42). Insiden itu dengan modus ritual spiritual agar korban bisa hamil.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah suami korban mulai curiga terhadap ucapan pelaku pada Desember 2025. “Jadi pelaku pada bulan Desember (2025) sempat mengatakan kepada suami korban. Intinya, nanti jangan kaget kalau anakmu mirip aku, kelakuannya mirip aku,” kata Dika menirukan ucapan pelaku.
Kecurigaan itu membuat korban akhirnya mengungkap kejadian yang ia alami kepada sang suami. Tidak terima atas peristiwa tersebut, suami korban kemudian melapor ke Polresta Pati pada 10 Mei 2026.
Dari hasil penyelidikan, kasus bermula ketika korban mencurahkan masalah rumah tangganya kepada istri pelaku karena belum memiliki anak setelah 13 tahun menikah. Istri pelaku masih memiliki hubungan saudara dengan korban.
“Istri pelaku ini masih saudara dari korban,” ungkapnya, Selasa (12/5).
Mendengar cerita tersebut, pelaku kemudian memanfaatkan situasi dengan mengaku memperoleh petunjuk spiritual terkait cara agar korban bisa segera hamil.
“Pelaku berdalih mendapat petunjuk dari guru spiritualnya, yang bernama Mbah Sowi. Lalu AS meminta istrinya untuk memberitahukan kepada korban, bahwa ia bisa hamil apabila AS setubuhi,” katanya.
Persetubuhan itu terjadi sebanyak tiga kali dalam rentang Mei hingga Agustus 2025 di rumah pelaku yang berada satu desa dengan korban. Polisi menyebut korban akhirnya benar-benar hamil setelah kejadian tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak hanya berduaan dengan korban. Istri pelaku juga ikut berada di lokasi saat hubungan badan berlangsung.
Akibat perbuatannya, AS kini terjerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2025. Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
















