Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Modus Bisa Buat Hamil Tanpa Bersetubuh, Pria di Pati Cabuli IRT hingga Hamil

5
×

Modus Bisa Buat Hamil Tanpa Bersetubuh, Pria di Pati Cabuli IRT hingga Hamil

Sebarkan artikel ini
Screenshot
Example 468x60

(Doc-Tirtoid)

Pati, mediasatu.co.id – Seorang ibu rumah tangga berusia 30 tahun di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, diduga menjadi korban tindak asusila yang dilakukan seorang pria berinisial AS (42) dengan modus ritual spiritual agar korban bisa hamil.

Example 300x600

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah suami korban mulai curiga terhadap ucapan pelaku pada Desember 2025.

“Jadi pelaku pada bulan Desember (2025) sempat mengatakan kepada suami korban, yang intinya, nanti jangan kaget kalau anakmu mirip aku, kelakuannya mirip aku,” kata Dika menirukan ucapan pelaku.

Kecurigaan itu membuat korban akhirnya mengungkap kejadian yang dialaminya kepada sang suami. Tidak terima atas peristiwa tersebut, suami korban kemudian melapor ke Polresta Pati pada 10 Mei 2026.

“Nah, dari situ suami curiga dan akhirnya korban baru bercerita ke suaminya atas hal tersebut. Akhirnya suaminya tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pati pada tanggal 10 Mei 2026,” sambung Dika.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan itu. AS akhirnya berhasil diamankan di Kabupaten Jepara sehari setelah laporan dibuat.

“Pada tanggal 11 Mei, kami berhasil mengamankan yang bersangkutan. Jadi langsung kita berhasil amankan di Kabupaten Jepara,” ujar Dika.

Dari hasil penyelidikan, kasus bermula ketika korban mencurahkan masalah rumah tangganya kepada istri pelaku karena belum memiliki anak setelah 13 tahun menikah. Diketahui, istri pelaku masih memiliki hubungan saudara dengan korban.

“Istri pelaku ini masih saudara dari korban,” ungkapnya, Selasa (12/5).

Mendengar cerita tersebut, pelaku kemudian memanfaatkan situasi dengan mengaku memperoleh petunjuk spiritual terkait cara agar korban bisa segera hamil.

“Pelaku berdalih mendapat petunjuk dari guru spiritualnya, yang diakui bernama Mbah Sowi. Lalu AS meminta istrinya untuk memberitahukan kepada korban, bahwa dirinya bisa hamil apabila disetubuhi oleh AS,” katanya.

Persetubuhan itu disebut terjadi sebanyak tiga kali dalam rentang Mei hingga Agustus 2025 di rumah pelaku yang berada satu desa dengan korban. Polisi menyebut korban akhirnya benar-benar hamil setelah kejadian tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku disebut tidak hanya berduaan dengan korban. Istri pelaku juga ikut berada di lokasi saat hubungan badan berlangsung.

“Saat berhubungan badan, korban beserta juga dengan istri pelaku. Jadi bertiga melakukan hubungan badan bergantian dengan korban sampai akhirnya pas saat (mau) keluar baru dipindah ke korban,” beber Dika.

Selain itu, pelaku juga meminta korban mengirimkan rekaman video saat berhubungan badan dengan suaminya dengan alasan untuk didoakan agar cepat memperoleh keturunan.

“Ke korban, dia meminta korban untuk sebelumnya mengirimkan video rekaman korban berhubungan dengan suami, dengan dalih akan didoakan oleh pelaku agar segera hamil,” ungkap dia.

Akibat perbuatannya, AS kini dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *