(Doc-nixnews)
Jakarta, mediasatu.co.id – Suasana haru mewarnai sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026). Istri Nadiem, Franka Franklin, tampak menangis usai Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan pidana terhadap suaminya.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. JPU menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 [delapan belas] tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” kata Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady saat membacakan tuntutan.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti dan denda terkait dugaan kerugian negara dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut adalag “Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 [Rp809 miliar] dan Rp4.871.469.603.758 [Rp4,8 triliun] yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” kata Roy.
Tak hanya itu, JPU juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar terhadap Nadiem.
Sidang tersebut turut dihadiri keluarga dan sejumlah pendukung Nadiem, termasuk para pengemudi ojek online. Sejumlah pengemudi ojol tampak memberikan dukungan moral kepada Nadiem usai sidang berlangsung. Beberapa di antaranya bahkan terlihat memeluk Nadiem saat mantan bos Gojek itu keluar dari ruang sidang.
.
.
Geger! Jaksa Tetapkan 15 di aktivitas
Suasana Bride, Chrime Book,
(Doc-nixnews)
Jakarta, mediasatu.co.id – Suasana haru mewarnai sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026). Istri Nadiem, Franka Franklin, tampak menangis usai Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan pidana terhadap suaminya.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. JPU menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 [delapan belas] tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” kata Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady saat membacakan tuntutan.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti dan denda terkait dugaan kerugian negara dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut adalag “Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 [Rp809 miliar] dan Rp4.871.469.603.758 [Rp4,8 triliun] yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” kata Roy.
Tak hanya itu, JPU juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar terhadap Nadiem.
Sidang tersebut turut dihadiri keluarga dan sejumlah pendukung Na


















