Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Usai Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

3
×

Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Usai Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-Tirtoid)

Pati, mediasatu.co.id – Kementerian Agama mencabut Izin Terdaftar Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, setelah muncul kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh pesantren terhadap santrinya. Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafi’i, menegaskan Kemenag juga menonaktifkan pihak-pihak yang diduga mengetahui adanya penyimpangan, tetapi tidak mengambil tindakan.

Example 300x600

“Langkah yang diambil oleh Kemenag sudah mencabut izin (Terdaftar), tidak boleh menerima santri baru, mereka yang dianggap tahu, tetapi tidak berbuat sudah dinonaktifkan, dan pelakunya sudah diproses secara hukum,” ujar Romo Muhammad Syafi’i dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).

Menurutnya, pelaku kekerasan seksual harus mendapat hukuman berat apabila terbukti bersalah secara hukum. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya menyebabkan trauma bagi korban, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pesantren.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menyebut pihaknya telah melakukan verifikasi faktual serta evaluasi kepatuhan terhadap pondok pesantren tersebut pada 4 Mei 2026. Hasil evaluasi itu kemudian menjadi dasar pencabutan izin yang resmi berlaku sejak 5 Mei 2026.

“Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku tindak kekerasan seksual,” katanya.

Kemenag memastikan hak pendidikan para santri tetap terpenuhi meski izin pondok pesantren telah dicabut. Saat ini, sebanyak 252 santri telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing dan mengikuti pembelajaran secara daring.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *