Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Pria di Tambora Ditangkap usai Bobol Rumah dan Curi Ponsel Saat Korban Tidur

3
×

Pria di Tambora Ditangkap usai Bobol Rumah dan Curi Ponsel Saat Korban Tidur

Sebarkan artikel ini
Screenshot
Example 468x60

(Doc-Istimewa)

Jakarta, mediasatu.co.id – Seorang pria ditangkap warga bersama polisi setelah diduga melakukan pencurian di sebuah rumah kawasan Gang Kramat, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (22/5). Pelaku diketahui masuk ke rumah korban dan membawa kabur dua unit ponsel. Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara menjelaskan, aksi pencurian dilakukan saat korban sedang tertidur lelap di dalam rumah.

Example 300x600

“Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara melompati pagar kemudian naik ke lantai dua dan masuk melalui jendela rumah saat korban sedang tertidur pulas,” ungkap Sudrajat dalam keterangannya, Minggu (24/5).

Menurut polisi, pelaku terlebih dahulu melompati pagar rumah sebelum masuk ke salah satu kamar di lantai atas dan mengambil ponsel milik korban. Namun aksi tersebut gagal berakhir mulus. Saat hendak melarikan diri, pelaku dipergoki warga yang tengah melakukan ronda malam di sekitar lokasi.

Keributan yang terjadi di depan rumah membuat korban baru menyadari rumahnya telah disusupi pencuri. “Petugas melintas dan melihat ada seorang laki-laki yang diamankan warga. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui pelaku melakukan pencurian 2 unit handphone milik warga,” kata Sudrajat.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap pelaku mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Pelaku juga disebut bukan pertama kali melakukan aksi serupa.

“Dari pengakuannya, ia telah beberapa kali melakukan pencurian namun berakhir damai dengan korban,” tutur Sudrajat.

Lebih lanjut, polisi mengungkap hasil penjualan barang curian dari kasus lain diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk aktivitas perjudian daring dan pembelian narkotika.

“Bahkan hasil penggadaian 2 unit handphone milik korban (lainnya) senilai Rp 1 juta digunakan untuk bermain j–i on–ne jenis slot dan membeli narkotika jenis sabu,” ungkap Sudrajat.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Tambora untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun serta denda hingga Rp500 juta.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *