(Doc-Tirtoid)
Jakarta, mediasatu.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus dugaan penggelapan dana jemaah umroh yang menyeret PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Grup. Dalam proses penyidikan tersebut, polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial ASFR yang diketahui menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah itu.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan penyidik, dana yang disetorkan para jemaah diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya. Dana tersebut disebut dipakai untuk menutupi persoalan keuangan perusahaan hingga kebutuhan pribadi lainnya.
Penggunaan dana di luar kepentingan pemberangkatan jemaah itu diduga memicu terjadinya gagal bayar serta gangguan sistem operasional perusahaan. Dampaknya, sejumlah jemaah korban tidak dapat diberangkatkan ke Tanah Suci sesuai jadwal dan komitmen yang sebelumnya telah dijanjikan.
Atas perbuatannya, ASFR dipersangkakan melanggar Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dalam ketentuan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara dengan ancaman maksimal empat tahun.
Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan penyidikan lanjutan guna mengungkap lebih jauh dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dana jemaah umroh oleh perusahaan tersebut.
















