(Doc-nixnews)
Jakarta, mediasatu.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Penetapan tersangka berlangsung setelah KPK menggelar perkara atas operasi tangkap tangan yang melibatkan total 18 orang. Dari hasil penyelidikan, sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Salah satu tersangka adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Selain itu, KPK juga menetapkan Plt Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam serta Kepala Kantor Wilayah Direktur Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.
Tersangka lainnya yakni Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Direktur Jenderal Imigrasi Tessar Bayu Setyaji. Lalu, Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo. Kemudian, juga Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Arman Abdullah. Selain itu, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP). Selain itu juga Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST) turut menjadi tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hasil gelar perkara menunjukkan adanya kecukupan alat bukti untuk menetapkan para tersangka. Termasuk Silmy Karim yang menerima aliran dana hasil pemerasan dan gratifikasi.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dari total 18 orang dalam peristiwa tertangkap tangan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/6).
Dalam perkara ini, para tersangka terjerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian. Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 12B yang mengatur tentang penerimaan gratifikasi.
















