(Doc-nixnews)
Jakarta, mediasatu.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 8 orang sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di kasus pengurusan izin Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia.
Para tersangka yakni Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.
Kemudian, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah.
Selanjutnya Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP); serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dari hasil gelar perkara, Silmy dinilai terbukti menerima aliran dana hasil pemerasan dan gratifikasi
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/6).
Dalam kasus ini Silmy Cs dijerat dengan Pasal 12e terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian serta Pasal 12B terkait penerimaan lainnya atau gratifikasi.
















