(Doc-Istimewa)
Karawang, mediasatu.co.id — Pada Jumat (11/09/2026), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang resmi menggelar Rapat Paripurna. Di mana, rapat ini berlangsung di gedung utama DPRD Karawang. Agendanya berfokus pada tiga pembahasan krusial pembangunan daerah, termasuk penyesuaian anggaran dan pembentukan produk hukum.
- Persetujuan Rencana Perubahan KUA-PPAS 2026, Penyesuaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara,
- Pembentukan Panitia Khusus (Pansus),
- Penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD 2027.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin menegaskan bahwa perubahan KUA-PPAS APBD 2026 merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan arah kebijakan pembangunan dengan dinamika dan kebutuhan riil masyarakat Karawang.
“Perubahan KUA-PPAS ini kita lakukan agar program pembangunan yang Pemkab Karawang jalankan lebih terarah, tepat sasaran, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. DPRD bersama eksekutif harus memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara transparan dan akuntabel,” tegas Endang.
Selain persetujuan anggaran, rapat paripurna menyepakati pembentukan beberapa Pansus. Pansus ini bertugas mendalami materi Raperda yang membutuhkan kajian khusus agar menghasilkan produk hukum yang berkualitas tinggi.
Pihak Pemkab Karawang melalui Bupati berharap sinergitas antara legislatif dan eksekutif terus terjalin erat. Sinergi ini penting agar pembahasan Raperda APBD 2027 berjalan lancar dan selesai tepat waktu sesuai mekanisme statutory.
















