(Doc-Infokrw)
Karawang, mediasatu.co.id – Polresta Karawang, Jawa Barat, menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua personelnya yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin. Dua anggota tersebut masing-masing berinisial GG dan RR. Namun, kepolisian belum mengungkap secara rinci bentuk pelanggaran keduanya.
Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto mengatakan, keputusan PTDH menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam mempertahankan integritas institusi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat. “Keputusan PTDH hari ini adalah bukti nyata bahwa Polri tidak akan melindungi anggotanya yang melanggar,” kata Mario di Karawang, Rabu (9/9/2026).
Menurut Mario, PTDH bukan sekadar hukuman administratif bagi personel yang melanggar aturan. Keputusan tersebut juga menjadi bentuk pertanggungjawaban moral Polri kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, pemberhentian secara tidak hormat merupakan tahapan terakhir dalam proses penegakan disiplin internal. Sebelum keputusan tersebut, institusi telah menjalankan berbagai proses pembinaan terhadap personel yang bersangkutan. PTDH baru berlaku setelah seluruh tahapan pembinaan dan penegakan disiplin tidak lagi memberikan hasil yang efektif.
















