Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Bea Cukai Jabar Musnahkan 33 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp50 Miliar

×

Bea Cukai Jabar Musnahkan 33 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp50 Miliar

Share this article
Screenshot
Example 468x60

(Doc-Istimewa)

Jawa Barat, mediasatu.co.id — Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat memusnahkan 33,89 juta batang rokok ilegal yang memiliki nilai mencapai Rp50.582.902.320. Pemusnahan tersebut berlangsung secara simbolis di Pendopo Kabupaten Majalengka pada Rabu (21/10/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memberantas peredaran rokok ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.

Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finari Manan, mengatakan bahwa jutaan batang rokok tersebut merupakan hasil penindakan selama periode Januari hingga Agustus 2026. Bea Cukai menjalankan penindakan secara mandiri maupun melalui kerja sama dengan pemerintah daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat.

Dalam acara tersebut, Finari Manan menyampaikan, “Pada hari ini, Bea Cukai Kanwil Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan peredaran rokok ilegal sebanyak 33,89 juta batang.”

Dari penindakan tersebut, pemerintah berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp25.431.617.152 akibat peredaran rokok tanpa pita cukai. Angka ini menunjukkan besarnya dampak peredaran barang ilegal terhadap penerimaan negara.

Setelah menyelesaikan pemusnahan simbolis di Majalengka, petugas mengangkut seluruh rokok ilegal tersebut ke PT Mukti Mandiri Lestari di Kabupaten Purwakarta. Di lokasi tersebut, petugas menghancurkan dan membakar seluruh rokok hingga tidak dapat digunakan kembali.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *