(Doc-Istimewa)
Jakarta, mediasatu.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyaluran dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) senilai Rp2,70 miliar kepada 320 mahasiswa yang telah meninggal dunia. BPK mengungkap temuan tersebut dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 yang tersedia di portal resminya.
“Terdapat penyaluran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) kepada penerima yang telah meninggal dunia sebanyak 320 mahasiswa sebesar Rp 2,70 miliar pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi,” tulis BPK dikutip Jumat (16/10/2026).
BPK memasukkan persoalan penyaluran bantuan pendidikan tersebut ke dalam 93 permasalahan belanja yang tidak sesuai ketentuan. Secara keseluruhan, permasalahan itu terjadi pada 53 kementerian dan lembaga dengan nilai mencapai Rp355,16 miliar.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, BPK meminta pimpinan kementerian dan lembaga terkait memperbaiki persoalan pendataan serta berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berkaitan. BPK juga mendorong pemulihan kelebihan pembayaran melalui penyetoran kembali dana ke kas negara.
“BPK merekomendasikan pimpinan K/L terkait agar melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memperbaiki permasalahan pendataan dan melakukan pemulihan atas kelebihan pembayaran melalui penyetoran ke kas negara,” tegas BPK tertulis.
KIP Kuliah sendiri merupakan program bantuan pemerintah yang membantu mahasiswa membiayai pendidikan dan kebutuhan hidup selama menjalani perkuliahan. Program ini bertujuan mendukung mahasiswa agar dapat menyelesaikan studi hingga lulus pada jenjang sarjana (S1), dengan pendanaan yang bersumber dari anggaran negara.
















