(Doc-Tirtoid)
Jakarta, mediasatu.co.id – Struktur kepemilikan Bursa Efek Indonesia (BEI) kini resmi terbuka bagi pihak lain termasuk pemerintah atau lembaga negara lewat mekanisme demutualisasi. Langkah ini menjadi salah satu dari 17 topik utama perubahan dalam RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Kemudian, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang resmi sah menjadi undang-undang oleh DPR dalam Rapat Paripurna, Kamis (4/6/2026).
Bukan hanya soal bursa saham, undang-undang baru ini juga membawa angin segar bagi pelaku usaha keci. Hal ini karena cakupan kebijakan penghapusan piutang macet UMKM kini diperluas ke bank dan lembaga keuangan non-bank. Di sisi lain, sebuah Satgas lintas sektor yang melibatkan otoritas keuangan, kementerian/lembaga, dan aparat penegak hukum juga sepakat untuk dibentuk. Hal ini guna mencegah serta menangani pinjaman online ilegal dan judi online.
Melalui revisi UU P2SK ini, pemerintah kini memperkenalkan instrumen investasi baru. Salah satunya dengan memberi lampu hijau bagi Danantara untuk menerbitkan surat utang khusus seperti patriot bond dan merah putih bond. Sementara itu, ruang lingkup pengawasan OJK kini menjadi jauh lebih luas. Mencakup bursa mineral dan komoditas strategis, aset kripto, hingga pengelolaan dana publik seperti dana haji dan Tapera.
Dari sisi pengawasan legislatif, DPR kini mengantongi kewenangan baru untuk mengevaluasi kinerja Bank Indonesia (BI), OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang hasilnya wajib mendapat tindaklanjut pemerintah dan lembaga terkait. Adapun poin-poin lain dalam 17 perubahan besar tersebut meliputi penguatan kelembagaan otoritas keuangan, regulasi transfer margin pada transaksi pasar keuangan, hingga aturan asuransi dan asuransi syariah dalam resolusi serta dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas
















