(Doc-nixnews)
Sulawesi Tenggara, mediasatu.co.id – Kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara menyeret nama Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Menurut Anang Supriatna, penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (16/4/2026).
Kasus ini bermula dari persoalan PNBP yang melibatkan PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan. Dalam perkembangannya, perusahaan tersebut diduga berupaya mengatur kebijakan melalui Ombudsman agar dapat menghitung sendiri kewajiban pembayaran.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman, menyebut Hery menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dari pihak perusahaan untuk memuluskan rencana tersebut. Saat ini, Hery telah ditahan di Rutan Kejaksaan Agung dan dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi.
Penetapan tersangka ini menjadi sorotan karena Hery baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026–2031.


















