(Doc-Tirtoid)
Ambon, mediasatu.co.id – Kepolisian Daerah Maluku terus mendalami kasus penikaman yang menewaskan Ketua DPC Partai Golkar Maluku, Agrapinus Rumatora. Dua tersangka, HR (28) dan FU (36), saat ini tengah menjalani pemeriksaan tambahan di kantor Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku, Ambon.
Sebelumnya, kedua terduga pelaku telah diterbangkan dari Bandara Kisar menuju Bandara Pattimura dan tiba di Ambon pada siang hari. Setibanya di ibu kota provinsi, mereka langsung dibawa untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan awal selama 1×24 jam. Saat ini, HR dan FU juga telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Hingga saat ini, sebanyak enam saksi telah diperiksa guna mengungkap fakta-fakta di balik peristiwa tersebut.
Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menyatakan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pasal terkait dengan tindak pidana terhadap nyawa atau pembunuhan berencana dan/atau tindak pidana terhadap tubuh, penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan matinya orang,” kata Rositah dalam keterangan resmi, Senin (20/4/2026).
Ia menambahkan, ancaman hukuman bagi kedua tersangka tidak ringan, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara, sesuai dengan pasal yang disangkakan.


















