(Doc-Istimewa)
Jakarta, mediasatu.co.id – Kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, berhasil diungkap aparat Reskrim Polsek Kelapa Gading. Pelaku berinisial EG (53) ditangkap pada Rabu malam (10/6/2026) di Apartemen Green Lake Sunter, Tanjung Priok.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban terkait aksi pencurian yang terjadi pada 1 Juni 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam apartemen dengan cara merusak pintu menggunakan linggis kecil.
Setelah berhasil masuk, EG membawa kabur satu unit MacBook Air M2 dan ponsel Samsung A05 milik korban. Polisi kemudian menelusuri keberadaan pelaku melalui rekaman CCTV serta keterangan para saksi.
Dari proses tersebut, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui. Saat diamankan, petugas menemukan linggis kecil dan pakaian yang dipakai pelaku ketika menjalankan aksinya.
Dalam pemeriksaan, EG mengaku telah menjual barang curian senilai Rp1,1 juta kepada seseorang di kawasan Poncol, Senen, Jakarta Pusat. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli sabu.
Kini pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polsek Kelapa Gading. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lain.
















