(Doc-Tirtoid)
Pekalongan, mediasatu.co.id – Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 2 hingga 3 Maret 2026. Dari hasil penyelidikan, Fadia diduga mengatur sejumlah proyek pengadaan melalui sebuah perusahaan yang didirikan bersama keluarganya.
Perusahaan tersebut bernama PT Raja Nusantara Berjaya. KPK menyebut perusahaan itu memperoleh banyak proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan.
Sepanjang 2025, perusahaan tersebut tercatat meraup pendapatan hingga Rp46 miliar. Dari total itu, sekitar Rp19 miliar diduga mengalir kepada keluarga Fadia.
Dalam keterangannya, Fadia sempat berdalih tidak memahami tata kelola dan aturan birokrasi karena sebelumnya berkarier sebagai penyanyi dangdut sebelum terjun ke dunia politik.
Namun KPK menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran, mengingat Fadia telah lama berkecimpung dalam pemerintahan. Hal itu disampaikan oleh Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu.
“FAR sudah menjabat Bupati dua periode dan Wakil Bupati satu periode. Seharusnya ia memahami prinsip good governance. Pengakuannya tak bisa dijadikan alasan memaklumi korupsi,” kata Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (4/3).
Saat ini Fadia telah ditahan di rumah tahanan KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.


















