(Doc-Tirtoid)
Jakarta, mediasatu.co.id – Sebanyak dua perusahaan yang diduga sebagai perusahaan bayangan, yakni PT G dan PT M, terungkap dalam penyelidikan tim penyidik Kejaksaan Agung. Perusahaan tersebut diduga digunakan untuk menampung hasil tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan perkara saat tersangka Zarof Ricar (ZR) masih menjabat di Mahkamah Agung.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut perusahaan tersebut didirikan bersama oleh ZR dan tersangka Agung Winarno (AW). “Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung berhasil menemukan Shadow Company atau perusahaan hantu/bayangan yang didirikan oleh tersangka AW bersama-sama dengan tersangka ZR sebagai perusahaan tempat penampungan hasil tindak pidana (proceed of crime) pencucian uang oleh ZR dan pihak terafiliasi lainnya,” kata Syarief, dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4/2026).
Dalam penggeledahan yang dilakukan, penyidik turut mengamankan berbagai barang bukti dalam jumlah besar, mulai dari dokumen hingga aset bernilai tinggi. “Sejumlah kurang lebih 1046 dokumen, kebun sawit, rumah/bangunan, perusahaan dan hotel serta uang dalam bentuk mata uang asing dan rupiah, deposito, mobil mewah serta batangan emas dalam kegiatan penggeledahan dan penyitaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung,” lanjut Syarief.
Selain dokumen, aset yang disita mencakup kebun sawit, properti berupa rumah dan bangunan, perusahaan, hotel, hingga kendaraan mewah dan emas batangan, serta simpanan uang dalam bentuk deposito dan mata uang asing maupun rupiah.


















