(Doc-Istimewa)
Karawang, mediasatu.co.id – Sebanyak 293 botol minuman beralkohol (minol) diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sebuah tempat hiburan malam (THM), Selasa (3/11/2026) malam. Petugas menyasar THM yang berlokasi di Kelurahan Adiarsa Barat, Kecamatan Karawang Barat, setelah menerima informasi mengenai dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Tempat hiburan tersebut sebelumnya menggelar acara Halloween Party pada Sabtu (31/10/2026). Kegiatan itu turut menyediakan dan menjual minuman beralkohol meskipun pengelola belum mengantongi izin penjualan minol.
Saat petugas meminta keterangan, pihak pengelola sempat membantah menjual minuman beralkohol. Namun, hasil pemeriksaan di sejumlah ruangan justru mengungkap keberadaan ratusan botol minuman keras yang tersimpan di lantai dua.
Petugas kemudian mengamankan 293 botol minuman beralkohol dari lokasi tersebut. Seluruh barang bukti langsung polisi bawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Karawang untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut.
















