Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Polisi Bongkar Pabrik Oli Palsu di Karawang, Ribuan Botol Siap Edar Disita

×

Polisi Bongkar Pabrik Oli Palsu di Karawang, Ribuan Botol Siap Edar Disita

Share this article
Screenshot
Example 468x60

(Doc-infokrw)

Karawang, mediasatu.co.id – Polresta Karawang mengungkap praktik pemalsuan oli kendaraan bermotor yang beroperasi di Kampung Baru Dua, RT 013/004, Desa Telukjaya, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Petugas berhasil menangkap satu tersangka berinisial MK. Sedangkan pelaku lainnya berinisial TM masih melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Kami ringkus pelaku berinisial MK, sementara satu pelaku lainnya berinisial TM masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Mario, Rabu (4/11).

Kapolresta Karawang, Kombes Pol Mario Prahatinto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan di lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Pakisjaya tersebut. Tim Opsnal Unit II Tipidsus kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan tempat produksi oli beserta berbagai botol kemasan bermerek. Di lokasi itu, para pelaku menjalankan aktivitas produksi dan pengemasan ulang oli untuk menyerupai produk asli.

“Para pelaku memproduksi sendiri oli kemasan dari oli bekas untuk sepeda motor dari berbagai merek menggunakan alat sederhana. Dengan modus operandi pelaku adalah memindahkan cairan oli ke botol kemasan dengan bantuan corong. Serta, teko literan, kemudian menyegelnya agar tampak seperti produk asli,” jelasnya.

Mario mengungkapkan, para pelaku memasarkan oli palsu tersebut ke berbagai bengkel. Mereka juga menjual produknya melalui platform online menggunakan nama toko “Sultan Sparepart”.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 3.952 botol oli dari berbagai merek yang siap edar. Petugas juga menyita sejumlah peralatan produksi, seperti jerigen kosong, drum, ember, teko, pipa, alat pres penutup botol, kertas print, serta label kemasan oli.

Atas tindakan tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Republik Indonesia. Khususnya Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *