(Doc-nixnews)
Jakarta, mediasatu.co.id – Penetapan tersangka terhadap Syekh Ahmad Al Misry dilakukan oleh Bareskrim Polri setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh Dittipid PPA-PPO. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelecehan terhadap lima santri laki-laki yang saat kejadian masih di bawah umur.
Peristiwa tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu 2017 hingga 2025 dan terjadi di berbagai lokasi, baik di dalam maupun luar negeri. Kuasa hukum korban, Beny Jehadu, sebelumnya menyebut bahwa terduga pelaku sempat meminta maaf, namun kembali mengulangi perbuatannya pada tahun terakhir dugaan kejadian.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Karo Penmas Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andhiko, usai gelar perkara berdasarkan laporan polisi yang terdaftar sejak 28 November 2025.
“Berdasarkan pelaksanaan Gelar perkara oleh Penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko dalam keterangan yang diterima, Jumat (24/4).
Sebelum status tersangka ditetapkan, Ahmad sempat menyatakan bahwa dirinya menerima panggilan polisi saat berada di Mesir untuk mendampingi ibunya yang menjalani operasi.
“Saya, Syekh Ahmad Al Misry, berangkat ke Mesir pada tanggal 15 Maret 2026 dan saya tiba di Mesir tanggal 16 Maret 2026 karena mendampingi ibunda yang sedang sakit dan menjalani operasi pada tanggal 17 Maret 2026. Dan saya mendapatkan panggilan kepolisian pada tanggal 30 Maret 2026. Maka panggilan kepolisian datang sesudah saya berada di Mesir kurang lebih sekitar 15 hari,” kata Ahmad dalam video yang dibagikan di Instagram sebelum polisi melakukan gelar perkara.
“Dan Alhamdulillah, panggilan kepolisian ini sebagai saksi, bukan sebagai tersangka, sebagaimana yang dibayangkan atau disebarkan atau sebarluaskan oleh banyak orang,” kata dia.
Ia juga menolak seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya dan mengklaim telah menyerahkan bukti kepada pihak berwenang.
“Tuduhan terhadap pelecehan kepada santri itu tidak benar adanya. Maka mohon teliti karena bukti-bukti yang saya punya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya untuk menyerahkannya kepada pihak yang berwenang, dan juga ada saksi-saksinya,” tuturnya.


















