Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Batu Bara PT AKT

4
×

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Batu Bara PT AKT

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

(Doc-Istimewa)

Jakarta, mediasatu.co.id – Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya terus berkembang. Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut, termasuk pihak-pihak yang berperan dalam operasional dan distribusi hasil tambang.

Example 300x600

Tiga tersangka itu adalah HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung, BJW yang menjabat Direktur PT AKT, serta HZM sebagai General Manager PT OOWL Indonesia. Ketiganya kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (23/4/2026) sebagai bagian dari pengembangan perkara yang juga menyeret nama Samin Tan sebagai beneficial owner PT AKT.

“Pada hari ini, Kamis tanggal 23 April 2026, tim penyidik pada Jampidsus melakukan pengembangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Untuk itu, kami menetapkan tersangka sebanyak tiga orang pada hari ini, 3 orang,” ujar Dirdik Jampidsus, Syarief Sulaeman, Kamis (23/4).

HS diduga mengetahui adanya penggunaan dokumen tidak sah dalam pengiriman batu bara, namun tetap mengeluarkan izin berlayar bagi kapal yang mengangkut komoditas tersebut.

“Pada intinya, tersangka HS selaku Kepala KSOP Rangga llung memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya. Padahal tersangka HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara tersebut adalah milik AKT yang dijual menggunakan dokumen yang tidak benar,” jelas Syarif.

Selain itu, ia juga disebut menerima sejumlah uang secara rutin dari perusahaan yang terhubung dengan Samin Tan.

“Oleh karena itu, tersangka tersebut juga menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari tersangka ST (Samin Tan) yang merupakan BO dari PT AKT,” lanjutnya.

Di sisi lain, BJW diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan dan ekspor batu bara tanpa izin dengan memanfaatkan dokumen milik perusahaan lain, meskipun izin PT AKT telah dicabut sejak 2017.

“Bahwa tersangka tersebut menjabat selaku Direktur PT AKT bersama-sama dengan tersangka ST menggunakan dokumen beberapa perusahaan lain tanpa memiliki izin secara melawan hukum melakukan penambangan batu bara dan melakukan ekspor,” ujar Syarif.

Adapun HZM diduga memanipulasi hasil uji laboratorium agar batu bara dari PT AKT dapat lolos verifikasi dengan mencantumkan identitas perusahaan lain.

“Yang mana dengan demikian meloloskan hasil tambang dari PT AKT tersebut yang telah diterminasi dengan cara membuat laporan hasil verifikasi yang tidak sesuai dengan sebenarnya dan mencantumkan asal-usul barang dengan nama perusahaan lain,” kata Syarif.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *