(Doc-Infokrw)
Karawang, mediasatu.co.id – Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momen yang tidak terlupakan bagi Amun (45), warga binaan Lapas Kelas IIA Karawang.
Setelah menjalani hukuman pidana selama delapan tahun, Amun mendapatkan remisi dan dinyatakan bebas pada Senin (17/8/2026). Ia pun resmi dapat kembali berkumpul bersama keluarganya.
Namun, alih-alih meninggalkan lingkungan lapas sepenuhnya, Amun justru memutuskan untuk kembali ke Lapas Kelas IIA Karawang. Ia memilih melanjutkan aktivitasnya dengan bekerja di Laskar Farm, kawasan pertanian dan peternakan terpadu yang dikelola pihak lapas.
Keputusan tersebut dibenarkan Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Ma’ruf Prasetyo Hadianto. Menurutnya, Amun tetap akan kembali ke Laskar Farm meski statusnya telah berubah menjadi warga bebas.
“Pada kesempatan hari ini yang bersangkutan atas nama Amun bebas, dinyatakan pulang ke keluarganya. Namun akan kembali lagi di Lapas Kelas II A Karawang untuk bisa bekerja di Laskar Farm,” ujar Ma’ruf, Senin (17/8/2026).
Pilihan Amun untuk tetap bekerja di lingkungan Lapas Kelas IIA Karawang menjadi gambaran lain dari proses pembinaan yang dijalani selama menjalani masa pidana.
Selama sekitar satu tahun mengikuti program asimilasi di Laskar Farm, Amun mendapatkan pengalaman dalam mengelola berbagai kegiatan pertanian dan peternakan.
Ia juga terbiasa berinteraksi dengan masyarakat yang datang berkunjung ke kawasan tersebut, mulai dari pelajar dan mahasiswa hingga tokoh publik Irfan Hakim.
Kini setelah dinyatakan bebas, pengalaman tersebut menjadi bekal bagi Amun untuk melanjutkan aktivitas produktif sekaligus kembali membangun kehidupan bersama keluarganya.
















