(Doc-Ilustrasi)
Karawang, mediasatu.co.id – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum guru di salah satu SMA di Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, menjadi perhatian publik. Pasalnya, siswi kelas XII yang menjadi korban justru harus meninggalkan sekolah tempatnya menempuh pendidikan.
Informasi tersebut pihak keluarga korban sampaikan melalui sebuah video dan surat terbuka kepada Bupati Karawang, Pemerintah Kabupaten Karawang, Gubernur Jawa Barat, serta Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) Wilayah IV Jawa Barat. Dalam surat tersebut, keluarga menyampaikan keberatan atas kondisi tersebut. Mereka menilai siswi tersebut justru kehilangan hak untuk memperoleh pendidikan setelah dugaan pelecehan seksual mencuat ke publik.
Perwakilan keluarga korban, Ahmad Alexa, mengungkapkan bahwa pihak sekolah telah menyampaikan secara lisan kepada ibu korban pada 24 Juni 2026 mengenai status putrinya. Menurut Ahmad, dalam penyampaian tersebut pihak sekolah menyebut korban telah dikembalikan kepada orang tuanya. Namun hingga kini, keluarga mengaku belum menerima surat keputusan resmi yang menjelaskan status pendidikan korban secara tertulis.
Kondisi itu membuat keluarga mempertanyakan dasar keputusan sekolah. Mereka juga menilai korban semestinya mendapatkan perlindungan dan pendampingan. Bukan justru kehilangan kesempatan untuk melanjutkan sekolah.
“Kami sangat keberatan karena anak kami adalah korban, bukan pelaku. Keputusan ini justru memperparah beban psikologis dan juga trauma yang ia alami,” tegas Ahmad dalam surat terbukanya, Jumat (26/6/2026).
Melalui surat terbuka tersebut, keluarga juga meminta Pemerintah Kabupaten Karawang, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta Cadisdik Wilayah IV Jawa Barat untuk memberikan perhatian terhadap persoalan yang mereka alami. Mereka berharap hak pendidikan korban tetap terpenuhi dan penanganan kasus dapat berlangsung secara adil dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban.
















