(Doc-Istimewa)
Jakarta, mediasatu.co.id – Taktik kamuflase perbankan yang digunakan oleh sindikat kejahatan siber lintas negara akhirnya dipatahkan oleh jajaran kepolisian. Lewat operasi penindakan terpadu, aparat mengamankan dana segar senilai Rp14,9 miliar serta memblokir sedikitnya 118 rekening bank yang terafiliasi dengan jaringan pembuat konten pornografi digital, perjudian daring, dan pencucian uang melalui platform aplikasi “Hot 51”.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menerangkan bahwa terbongkarnya gurita bisnis ilegal ini merupakan hasil dari ketajaman pelacakan jejak digital keuangan para pelaku di dunia maya.
“Keberhasilan pengungkapan perkara ini berawal dari pelaksanaan patroli siber yang dilanjutkan dengan pendalaman analisis follow the money atau penelusuran aset keuangan para pelaku,” terang Iman.
Hasil penyidikan intensif menunjukkan bahwa seluruh omzet atau keuntungan masif dari bisnis haram ini dilarikan ke luar negeri menuju kantong seorang warga negara asing (WNA). “Skema aliran dana gelap ini bermuara pada sindikat WNA asal Tiongkok selaku aktor intelektual, inisiator pendanaan, sekaligus pemegang kendali utama atau beneficial owner,” cetus Iman mengenai buronan utama yang kini tengah diburu.
Mengenai operasional di dalam negeri, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, membeberkan siasat para pelaku yang memanfaatkan beberapa identitas korporasi untuk memanipulasi lalu lintas transaksi keuangan agar lolos dari sistem pengawasan perbankan nasional.
“Mereka mengelabui sistem perbankan menggunakan saluran Virtual Account yang dikelola perusahaan Payment Gateway PT PDN, Virtual Account dari PT HSR, serta rekening bank swasta atas nama PT KAJP. Keuntungan ini kemudian dikonversi menjadi uang tunai untuk disamarkan,” urai Rahim secara mendalam mengenai pola TPPU pelaku.
Penetapan status hukum dalam kasus ini menyasar aktor di berbagai tingkatan. Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri, memastikan tindakan tegas telah dijatuhkan secara konstitusional baik kepada individu maupun organisasi yang terlibat.
“Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan delapan tersangka perorangan dan juga menetapkan lima korporasi sebagai tersangka, serta menetapkan satu orang warga negara asing asal Tiongkok sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO,” tegas Asep dalam laporan resminya pada Jumat (26/6).
Selain menyita dokumen akta perusahaan dan memutus akses ratusan rekening, polisi juga mengamankan 28 unit barang bukti elektronik sebagai objek penguatan penyidikan di meja pengadilan.
















