Sindikat Judi Online dan Pornografi Aplikasi Hot 51 Dibongkar, Polda Metro Jaya Sita Rp14,9 Miliar
Sebarkan artikel ini
Screenshot
(Doc-Istimewa)
Jakarta, mediasatu.co.id – Taktik kamuflase perbankan yang oleh sindikat kejahatan siber lintas negara akhirnya oleh jajaran kepolisian. Lewat operasi penindakan terpadu, aparat mengamankan dana segar senilai Rp14,9 miliar serta memblokir sedikitnya 118 rekening bank yang terafiliasi dengan jaringan pembuat konten pornografi digital, perjudian daring, dan pencucian uang melalui platform aplikasi “Hot 51”.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menerangkan bahwa terbongkarnya gurita bisnis ilegal ini merupakan hasil dari ketajaman pelacakan jejak digital keuangan para pelaku di dunia maya.
“Keberhasilan pengungkapan perkara ini berawal dari pelaksanaan patroli siber. berlanjut dengan pendalaman analisis follow the money atau penelusuran aset keuangan para pelaku,” terang Iman.
Hasil penyidikan intensif menunjukkan bahwa seluruh omzet atau keuntungan masif dari bisnis haram ini lari ke luar negeri menuju kantong seorang warga negara asing (WNA). “Skema aliran dana gelap ini bermuara pada sindikat WNA asal Tiongkok selaku aktor intelektual, inisiator pendanaan. Sekaligus pemegang kendali utama atau beneficial owner,” cetus Iman mengenai buronan utama yang kini tengah dalam pencarian.
Mengenai operasional di dalam negeri, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, membeberkan siasat para pelaku. Mereka memanfaatkan beberapa identitas korporasi untuk memanipulasi lalu lintas transaksi keuangan agar lolos dari sistem pengawasan perbankan nasional.
“Mereka mengelabui sistem perbankan menggunakan saluran Virtual Account perusahaan Payment Gateway PT PDN, Virtual Account dari PT HSR. Serta rekening bank swasta atas nama PT KAJP. Keuntungan ini kemudian menjadi uang tunai,” urai Rahim secara mendalam mengenai pola TPPU pelaku.
Penetapan status hukum dalam kasus ini menyasar aktor di berbagai tingkatan. Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri, memastikan tindakan tegas telah jatuh secara konstitusional. Baik kepada individu maupun organisasi yang terlibat.
“Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan delapan tersangka perorangan dan juga menetapkan lima korporasi sebagai tersangka. Serta menetapkan satu orang warga negara asing asal Tiongkok sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO,” tegas Asep, Jumat (26/6).
Selain menyita dokumen akta perusahaan dan memutus akses ratusan rekening, polisi juga mengamankan 28 unit barang bukti elektronik.