(Doc-Tirtoid)
Jakarta, mediasatu.co.id – Masyarakat berpotensi menghadapi kenaikan harga tiket pesawat. Hal ini menyusul kebijakan pemerintah yang mengizinkan maskapai penerbangan domestik mengenakan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge hingga maksimal 50 persen dari tarif batas atas (TBA).
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak Rabu, 13 Mei 2026. Aturan ini diterbitkan setelah mempertimbangkan lonjakan harga avtur dunia yang per 1 Mei 2026 tercatat rata-rata mencapai Rp29.116 per liter.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, mengatakan maskapai penerbangan niaga berjadwal dalam negeri boleh menerapkan biaya tambahan sesuai kelompok layanan yang berlaku.
“Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dapat menerapkan biaya tambahan (fuel surcharge) maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan,” terang Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (14/5/2026).
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa besaran fuel surcharge disesuaikan dengan rata-rata harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan. Persentase biaya tambahan itu dapat berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas, tergantung fluktuasi harga avtur yang terjadi.
Lukman menuturkan, kebijakan fuel surcharge merupakan mekanisme yang telah diatur pemerintah guna mengantisipasi perubahan harga bahan bakar penerbangan sekaligus menjaga keberlangsungan operasional transportasi udara nasional. Meski demikian, pemerintah menegaskan penerapan biaya tambahan tetap harus mempertimbangkan perlindungan konsumen serta keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat.
Selain itu, maskapai diwajibkan mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar atau basic fare pada tiket penumpang sesuai ketentuan yang berlaku.


















