(Doc-Tirtoid)
Jakarta, mediasatu.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan mengenai dugaan korupsi yang dilakukan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya. Ketiganya diduga melakukan penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa Dadan Hindayana dan dua tersangka lainnya terafiliasi dengan sejumlah SPPG yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Padahal, seharusnya program MBG dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Menurut dia, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan tiga eks petinggi BGN itu. Syarief menyebut, yayasan itu juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (3/6/2026).
Dia menjelaskan, Dadan bersama Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung menerima imbalan dari yayasan yang berhasil diloloskan. Syarief menjelaskan, para pelaku menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.
“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP,” ungkap Syarief.
Syarief menyatakan bahwa ketiganya akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak hari ini. Penahanan Dadan dan dua mantan wakilnya pun dipisah.
Dijelaskan Syarief, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan korupsi untuk memperkaya diri sendiri.
“Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (dan) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelasnya.
















