(Doc-Istimewa)
Jakarta, mediasatu.co.id – Pemerintah mengimbau instansi pemerintah, lembaga publik, hingga perusahaan swasta memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja kepada para pegawai pada 18 Agustus 2026. Imbauan tersebut datang dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Tepatnya melalui surat edaran nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 yang diterbitkan pada 14 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut berkaitan dengan rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemerintah mendorong agar momentum peringatan kemerdekaan dapat berlangsung secara aktif oleh berbagai elemen masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut, Prasetyo meminta pimpinan di berbagai instansi dan perusahaan memberikan ruang bagi pegawai untuk menyesuaikan aktivitas kerja pada sehari setelah peringatan HUT Kemerdekaan RI. “Kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta. Kiranya dapat memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing pada tanggal 18 Agustus 2026,” isi dari edaran tersebut, Minggu (16/8).
Dengan adanya imbauan ini, fleksibilitas kerja pada 18 Agustus harapannya dapat sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing instansi maupun perusahaan. Pemerintah juga berharap keterlibatan masyarakat dalam menyemarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tetap berjalan. Dengan tetap memperhatikan keberlangsungan aktivitas pelayanan publik dan pekerjaan.
















